Jumat, 08 November 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN NEGARA




Negara merupakan organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat (warga negara) yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti  warga negara (rakyat), wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Sebagai organisasi tertinggi, suatu negara memiliki fungsi dan kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (warga negara) tersebut, agar tidak terjadi pertentangan antara kelompok masyarakat dan menyatukan kegiatan masyarakat untuk tercapainya tujuan dan kepentingan bersama (negara).Untuk melaksanakan fungsinya, negara harus memiliki sifat memaksa (memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi), monopoli (memiliki hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dan mencakup semua (semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali).Secara umum, negara dapat berbentuk suatu negara yang merdeka, berdaulat dan kekuasaannya terpusat (negara kesatuan/unitarisme) seperti Indonesia ataupun terdiri dari beberapa negara yang merdeka, berdaulat dan bekerjasama secara terikat untuk melaksanakan tujuan bersama (negara serikat/federasi) seperti USA. Nsecara umum, negara bertujuan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Berdasarkan UUD 1945, Negara RI bertujuan untuk melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu warga negara (penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri) dan bukan warga negara (orang asing). Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria  yaitu kriteria kelahiran dan naturalisasi/pewarganegaraan (proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain). Kriteria kelahiran dapat dibedakan menjadi Ius Sanguinis (kelahiran menurut asas keturunan/ibu bapak) dan ius soli (kelahiran menurut asas tempat kelahiran). Berdasarkan UUD 1945 pasal 26, Warga Negara RI adalah  orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara RI ditetapkan dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34 UUD 1945

Untuk melaksanakan fungsi dan mengatur warganya, negara membutuhkan hukum yaitu peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang bersifat memaksa (jika dilanggar,akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata) dan mengikat untuk dipatuhi oleh semua warga negara.Sumber hukum formal dapat berupa kebiasaan, traktat, undang-undang, keputusan-keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan: bentuknya (hukum tertulis dan tidak tertulis), tempat berlakunya (hukum nasional, international dan Asing), waktunya (hukum positif/Isu Contitutum, Ius Constutuendum dan hukum alam), isinya (hukum privat dan hukum publik), sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur) serta cara mempertahankannya (hukum materiil dan hukum formil).

Dalam penerapan hukum, negara membutuhkan pemerintah yaitu suatu organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan terdiri dari sekumpulan orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinasi koordinasi lembaga dan pembangunan masyarakat. Pemerintahan tersebut ada yang berbentuk republik, kerajaan/monarchi dan Persemakmuran (Commonwealth).


-----------TERIMA KASIH----------
MAHENDRA
15113228

































Tidak ada komentar:

Posting Komentar