Rabu, 22 Maret 2017

SERANGAN SANG PENEMU


DRAGONFLY AS CHIPMAKER VS DRAGONASH AS PROFIT MAKER


Disclaimmer

Tulisan ini dibuat hanya untuk kepentingan tugas sebagai syarat lulus perkuliahan. Tidak ada kesengajaan dalam penulisan Nama, waktu dan tempat . Semua isi tulisan dibuat sebagai analisa dan tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu.

Perseteruan dan perselisihan mengenai Intellectual Property semakin lumrah terjadi terutama pada bidang teknologi. Dari pelanggaran terang –terangan seperti pembajakan design, software dan penggunaan tekhnologi yang tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak cipta sampai dengan pembajakan Man Power dan dianggap melanggar law of confidence dimana mereka dituding membocorkan dan melakukan alih teknologi perusahaan lama ke perusahaan baru.

Kasus – kasus seperti ini semakin marak terjadi seperti perusahaan Dragonfly yang merupakan pembuat Chip semikonduktor dengan perusahaan Dragonash sebagai pengguna Chip buatan Dragonfly. Dragonfly menuding Dragonash menggunakan tekhnologi yang tertanam didalam Chip tanpa izin dan diluar perjanjian yang semestinya. Dragonfly beranggapan izin yang diberikan hanya penggunaan Chip semikonduktornya yang terdapat dalam perlindungan Intellectual Property Semiconductor regulations namun fungsi teknologi lainnya yang terdapat dalam Chip tersebut baru dapat digunakan dengan melakukan perjanjian lainnya. Hal ini tentu menjadi perdebatan dimana Dragonash beranggapan izin penggunaan Chip tentu sudah meliputi tekhnologi didalamnya. Tetapi dalam Chip tersebut terdapat beberapa paten dan kepemilikan Hak cipta yang berbeda-beda.

Intellectual Property

Pada saat ini Hak-hak bagi sang penemu telah diatur dan dilindungi didalam Hak kekayaan intelektual seperti hak milik lainnya, yaitu memungkinkan pencipta, atau pemilik, dari hak paten, merek dagang atau hak cipta untuk mendapatkan keuntungan mereka sendiri dalam hal pekerjaan atau investasi mereka. Hak-hak ini diuraikan dalam Pasal 27 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyediakan hak untuk mendapatkan manfaat dari perlindungan moral dan kepentingan materi yang dihasilkan dari penulis ilmiah, sastra. Kekayaan Intelektual pertama kali diakui pada  Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (1883) dan Konvensi Berne Untuk perlindungan dan sastra Artistik Pekerjaan (1886). Kedua  perjanjian ini dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Hak Intellectual Property yang dilanggar Dragonash menut Dragonfly meliputi :

1.      Paten (patent) :

Paten menurut WIPO adalah hak eksklusif yang diberikan untuk suatu penemuan produk atau proses yang menyediakan cara baru melakukan sesuatu, atau yang menawarkan teknis baru dalam memberikan solusi sebuah masalah. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah dipatenkan.
 

Pada kasus Dragonfly dan Dragonash paten yang dilanggar ialah penggunaan teknologi komunikasi 3G dan 4G dimana teknologi tersebut tertanam di dalam Chip buatan Dragonfly namun penggunaannya belum disetujui dan diatur dalam perjanjian sebelumnya. Hal ini memaksa Dragonfly untuk melayangkan tuntutan di berbagai Negara tempat produk dari Dragonash dijual. Dragonfly menuntut 5% dari total penjualan produk Dragonash yang menggunakan tekhnologi 3G/4G berbasis tekhnologi Dragonfly.
 

Penggunaan teknologi dengan tanpa seizin dari pemegang Hak cipta termasuk juga melanggar point intellectual Property Hak Cipta (Copyright)
 

2.      Hak cipta(Copyright) :

 
Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 


Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Berdasarkan Point ini Dragonfly berhak membatasi penggunaan teknologinya dan mencegah perusahaan Dragonash dari meniru teknologi yang sudah dipatenkan atau melakukan Passing Off tekhnologi ke anak perusahaan dimana hal ini dapat memicu pelanggaran lainnya dalam hak intellectual property.
 

3.      Passing Off :
 

Gerak cepat dan tutuntuan hukum yang dilayangkan Dragonfly tentu hal yang lumrah mengingat pelanggaran ini sering terjadi seiring dengan pelanggaran paten lainnya.

Passing Off pada dasarnya ialah melakukan peniruan terhadap merek, tekhnologi atau menjual teknologi tersebut ke pihak lain tanpa seizin pemegang Hak Cipta. Pelangaran jenis ini lumrah di beberapa Negara. Bahkan Negara tempat perusahaan peniru tersebut terkesan melindungi perusahan – perusahan pelanggar paten dengan cara mempersulit proses peradilan hingga melakukan pengaruh kenegaran dengan Negara asal perusahaan pemegang paten yang akhirnya dapat membuat pemegang paten mengurangi jumlah tuntutan atau bahkan mencabut tuntutannya.

Tuntutan dan serangan yang dilakukan Dragonfly di peradilan berbagai Negara memaksa Dragonash untuk membuka negosiasi ulang mengenai penggunaan tekhnologi yang dipermasalahkan. Tuntutan Dragonfly tentu cukup memberatkan bagi Dragonash mengingat margin penjualan produk Dragonash yang menggunakan Chip Dragonfly sangat besar.

Kemenangan ini juga membuka peluang bagi Dragonfly untuk menuntut perusahaan lainnya yang juga menggunakan teknologi Chip besutan Dragonfly. Berbagai pelanggaran lainnya seperti Design right dan Trade mark yang juga termasuk kedalam Intellectual Property juga kerap dilakukan perusahan-perusahaan pengguna Chip dan tekhnologi


Dafar Pustaka :
 
 
  1. http://www.scmp.com/tech/china-tech/article/2058240/qualcomm-meizu-end disputes-mobile-patent-license-deal
  2. http://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/intproperty/450/wipo_pub_450.pdf
  3. https://www.qualcomm.co.id/invention
  4. http://cdn.assets.print.kompas.com/baca/iptek/teknotrika/2015/09/17/Penetrasi-4G-di-Indonesia-Bisa-Lebih-Cepat?utm_source=bacajuga


       

Selasa, 31 Januari 2017

TUGAS PENGANTAR TELEMATIKA 3

SOAL
  1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !
  2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !
  3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

JAWAB : 
1. Dalam proses terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user

Macam-macam user interface sebagai berikut ;
  • User interface dengan perintah suara, seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google Voice (OK Google).
  • Graphical User Interface (GUI) :Menggunakan unsur-unsur multimedia (seperti gambar, suara, video) untuk berinteraksi dengan pengguna.
  • Pada sistem operasi terdahulu yang menggunakan DOS,interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama file, dan lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi user.

2. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan dalam layanan telematika itu sendiri, selain itu dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang diberikan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Fungsi dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda ratusan juta rupiah".
Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.


3. Faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan telematika :
  • Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang lain.
  • SDM, Sumber Daya Manusia yang memungkinkan untuk mengekploitas layanan telematika tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, pergaulan, konten yang diakses, keperluan hidup dll.
  • Masyarakat Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.
  • Adanya kesempatan. Penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan
  • Peran orang tua didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan lain sebagainya.