WARGA NEGARA DAN NEGARA
Negara
merupakan organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat (warga
negara) yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu
yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti
warga negara (rakyat), wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain. Sebagai organisasi tertinggi, suatu negara memiliki
fungsi dan kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas
nama masyarakat (warga negara) tersebut, agar tidak terjadi pertentangan antara
kelompok masyarakat dan menyatukan kegiatan masyarakat untuk tercapainya tujuan
dan kepentingan bersama (negara).Untuk melaksanakan fungsinya, negara harus
memiliki sifat memaksa (memiliki kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi), monopoli (memiliki hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dan mencakup semua (semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali).Secara umum,
negara dapat berbentuk suatu negara yang merdeka, berdaulat dan kekuasaannya
terpusat (negara kesatuan/unitarisme) seperti Indonesia ataupun terdiri dari
beberapa negara yang merdeka, berdaulat dan bekerjasama secara terikat untuk
melaksanakan tujuan bersama (negara serikat/federasi) seperti USA. Nsecara
umum, negara bertujuan untuk melindungi keamanan dan
kesejahteraan rakyatnya. Berdasarkan UUD 1945, Negara RI bertujuan untuk melindungi
seluruh dan segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat
dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu warga negara (penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri) dan bukan warga negara (orang
asing). Untuk menentukan siapa saja
yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria yaitu kriteria kelahiran dan
naturalisasi/pewarganegaraan (proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain). Kriteria
kelahiran dapat dibedakan menjadi Ius Sanguinis (kelahiran menurut asas keturunan/ibu
bapak) dan ius soli (kelahiran menurut asas tempat kelahiran). Berdasarkan UUD
1945 pasal 26, Warga Negara RI adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Hak dan kewajiban warga negara RI ditetapkan dalam pasal
27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34 UUD 1945
Untuk
melaksanakan fungsi dan mengatur warganya, negara membutuhkan hukum yaitu
peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang bersifat memaksa (jika
dilanggar,akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata) dan mengikat untuk
dipatuhi oleh semua warga negara.Sumber hukum formal dapat berupa kebiasaan,
traktat, undang-undang, keputusan-keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum.
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan: bentuknya (hukum tertulis dan tidak tertulis),
tempat berlakunya (hukum nasional, international dan Asing), waktunya (hukum
positif/Isu Contitutum, Ius Constutuendum dan hukum alam), isinya (hukum privat
dan hukum publik), sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur) serta
cara mempertahankannya (hukum materiil dan hukum formil).
Dalam
penerapan hukum, negara membutuhkan pemerintah yaitu suatu organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Pemerintahan terdiri dari sekumpulan orang yang mengelola
kewenangan, melaksanakan kepemimpinasi koordinasi lembaga dan pembangunan
masyarakat. Pemerintahan tersebut ada yang berbentuk republik,
kerajaan/monarchi dan Persemakmuran (Commonwealth).
-----------TERIMA KASIH----------
MAHENDRA
15113228
Tidak ada komentar:
Posting Komentar