PERTENTANGAN
SOSIAL DAN
INTEGRASI
MASYARAKAT
Kepentingan adalah kebutuhan yang lebih didahulukan, baik kebutuhan
biologis seperti memperoleh makanan, pakaian dan perumahan maupun kebutuhan
sosial/psikologis seperti memperoleh
kasih sayang, harga diri, posisi dan kedudukan di dalam kelompoknya, rasa aman,
perlindungan dan kemerdekaan. Setiap
individu memiliki kepentingan dan berusaha memenuhi kepentingan tersebut
sehingga kepentingan akan menjadi dasar perilakunya. Dalam kehidupan
bermasyarakat, kepentingan individu dapat berbenturan dengan kepentingan
individu lainnya ataupun kepentingan kelompok/golongan seperti kelompok etnis,
kelompok agama, kelompok ideologi. Apabila suatu kelompok/golongan lebih
mementingkan kepentingan kelompoknya maka akan timbul perilaku diskriminasi
yaitu pembedaan sikap dan perlakuan thd sesama manusia berdasarkan
perbedaan jenis kelamin, ras, warna kuli, suku, golongan, agama dan sebagainya.
Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian
diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya. Perilaku
mementingkan kepentingan kelompok juga didorong oleh ethosentris yaitu suatu
kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan sendiri
sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya sebagai tolak
ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Tanpa adanya
toleransi dan solidaritas dalam masyarakat, perbedaan kepentingan, diskriminasi
serta ethosentris akan berkembangan menjadi pertentangan (konflik). Konflik merupakan suatu tingkah laku yang
dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya,
misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada tingkat
individu, tingkat kelompok dan tingkat masyarakat. Konflik memiliki ciri
1) terdapat dua atau lebih unit-unit
atau bagian yang terlibat dalam konflik, 2) unit-unit tersebut mempunyai
perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun
gagasan-gagasan 3) terdapat interaksi diantar bagian-bagian yang mempunyai
perbedaan tersebut. Agar tidak berkembang menjadi permusuhan/pertengkaran, konflik
dapat diatasi dengan cara:
- Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik
- Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah
- Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting
- Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama
- Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
- Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak
Konflik, persaingan dan kontraversi
merupakan bentuk integrasi sosial yang bersifat disosiatif, yaitu interaksi yang
mengarah kepada bentuk-bentuk pertentangan. Konflik potensial
terjadi pada masyarakat yang majemuk atau terdiri dari berbagai golongan (suku
bangsa, ras, agama, budaya dan bahasa) sehingga perlu upaya bersama untuk
mengatasinya antara lain melalui integrasi sosial yang berbentuk asosiatif,
yaitu interaksi yang mengarah kepada bentuk-bentuk asosiasi (hubungan atau
gabungan) antara lain:
a.
Kerja sama yaitu suatu usaha bersama antara orang perorangan atau
kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b.
Akomodasi yaitu suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi
antara pribadi dan kelompok-kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c.
Asimilasi yaitu proses sosial yang timbul bila ada kelompok
masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara
intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka
akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan
campuran.
d.
Akulturasi yaitu proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok
masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur
dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsure-unsur
kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri
Integration” berasal dari bahasa Inggris yang berarti “kesempurnaan atau keseluruhan” Integrasi
sosial yang berbentuk asosiatif
merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi
satu kesatuan dan keserasian. Syarat terjadinya integrasi sosial berbentuk
asosiatif antara lain anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling
mengisi kebutuhan mereka, masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama
mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman, nilai
dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten.
Dalam memahami integrasi dalam
masyarakat, kita juga mengenal istilah integrasi nasional, yaitu usaha dan proses
penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah
dan pembentukan identitas nasional atau bangsa yang harus dapat menjamin
terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan
bersama sebagai suatu bangsa. Integritas nasional Indonesia diperkuat oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
1) Faktor
sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan, 2) Keinginan untuk
bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928, 3) Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia,
sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan,
4) Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana
dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan, 5)
Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan,
Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya,
bahasa kesatuan bahasa Indonesia, 6) Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk
Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, 7) Pengembangan budaya
gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara
turun
Melalui
intergasi sosial dan integrasi intenasional, diharapkan perbedaan kepentingan
masyarakat Republik Indonesia yang majemuk tidak mengarah kepada pertentangan
namun kepada kesatuan dan keserasian dalam hidup berbangsa dan bernegara
Indonesia.
-----------TERIMA
KASIH----------
MAHENDRA
15113228