Kamis, 14 November 2013

AGAMA DAN MASYARAKAT



AGAMA DAN MASYARAKAT


Agama berasal dari bahasa sanskerta yang berarti “tidak kacau”. Agama dapat diartikan suatu pengaturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan manusia ke arah dan tujuan tertentu.  Agama adalah suatu system yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Berdasarkan sumbernya, agama dapat dibagia atas agama samawi yaitu agama diperoleh melalui Wahyu Illahi (Islam, Kristen, Yahudi) dan Agama Wa'i atau disebut juga agama bumi, yaitu agama budaya yang timbul akibat kekuatan didalam pikiran atau akal budi seseorang atau masyarakat (Hindu, Buddha, Konghuchu, dan aliran agama atau kepercayaan lainya).
            Dalam kehidupan bermasyarakat agama berfungsi sebagai pengatur kehidupan dan mengatasi persoalan-persoalan bermasyarakat agar tidak terjadi kekacauan dan perpecahan, karena agama mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya sekaligus hubungan manusia dengan manusia lainnya, mahluk lainnya dan lingkungannya. Agama mengajarkan apa yang baik dan apa yang buruk untuk kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat. Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya. Secara garis besar agama memiliki fungsi  edukatif (memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya), fungsi penyelamatan (di dunia dan akhirat), fungsi pengawasan sosial (meneguhkan dan mengamankan kaidah-kaidah susila yang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat), fungsi memupuk persaudaraan dan fungsi transformative (mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat)
Dimensi agama, Roland Robertson (1984) mengklasifikasikan dimensi agama atas  keyakinan, praktek, pengalaman, pengetahuan dan konsekuensi. Dimensi keyakinan mengandung perkiraan atau harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu, bahwa ia akan mengikuti kebenaran ajaran-ajaran agama. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan memuja dan berbakti yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.  Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu, yaitu orang yang benar-benar religius pada suatu waktu akan mencapai pengetahuan yang langsung dan subjektif realitas tertinggi, mampu berhubungan meskipun singkat dengan suatu perantara yang supernatural. Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan, bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.
Menurut Elizabeth K. Nottingham, 1954, terdapat tiga tipe kaitan agama dengan masyarakat yaitu: 1)masyarakat yang terbelakang dan nilai- nilai sakral. Pada masyarakat ini agama memasukkan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem masyarakat secara mutlak dan  nilai agama sering meningkatkan konservatisme dan menghalangi perubahan dalam masyarakat dan agama menjadi fokus utama pengintegrasian dan persatuan masyarakat secara keseluruhan 2)masyarakat-masyarakat pra-industri yang sedang berkembang. Pada masyarakat ini, agama memberikan arti dan ikatan kepada sistem nilai. Agama tidak memberikan dukungan sempurna terhadap aktivitas sehari-hari, agama hanya memberikan dukungan terhadap adat-istiadat. 3)masyarakat-masyarakat industri sekular. Pada masyarakat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai konsekuensi penting bagi agama, salah satu akibatnya adalah anggota masyarakat semakin terbiasa menggunakan metode empiris berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalah kemanusiaan sehingga tidak terlalu memberikan tanggapan langsung terhadap agama. 
            Agama begitu universal, permanan (langgeng), dan mengatur dalam kehidupan sehingga bila tidak memahami agama, akan sukar memahami masyarakat. Untuk itu diperlukan pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama. Hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah apa dan mengapa agama ada  unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur agama. Contohnya adalah MUI, NU, Muhammadiyah (Islam) PGI dan KWI (kriten), Persada (Hindu), MBI (budha) dan Matakin (Konghucu)
Dalam kehidupan beragama kadang terjadi konflik, baik konflik internal umat beragama seperti ajaranyang menyimpang maupun konflik antar umat beragaman. Konflik internal disebabkan oleh adanya pemahaman yang menyimpang dan atau radikal dari suatu agama atau sebaliknya pemahaman yang terlalu liberal bebas semaunya tanpa mengikuti kaedah yang ada. Sedangkan konflik antar umat beragama umumnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama melainkan faktor ekonomi, politik dan sosial yang kemudian diagamakan. Beberapa penyebabnya seperti: Adanya paham radikal disebagian kecil kelompok agama, kurang efektifnya pelaksanaan regulasi baik karena status hukumnya yang masih dipersoalkan, kurangnya pemahaman sebagai aparatur negara atau kurangnyakesadaran sebagai tokoh dan umat beragama, persoalan pendirian rumah ibadah atau cara penyiaran/penyebaran agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penistaan terhadap agama dan adanya salah paham atas informasi diantara pemeluk agama. 
Konflik keagamaan memiliki bebeberapa unsur, yaitu adanya dua belah pihak baik satu agama atau beberapa agama yang terlibat konflik (partisan), adanya tujuan tertentu yang menjadikan munculnya konflik, adanya perbedaan pemikiran, perasaan dan tindakan di antara pihak yang terlibat untuk mendapatkan hasil atau tujuan dari konflik, adanya kepentingan di antara dua belah pihak yang saling bertentangan baik itu pribadi maupun kelompok, Sebagai contoh:
1. konflik antara Yahudi dan Nasrani, bersumber dari  kitab suci namun justru unsur dogmatis agama ini sangat mendukung pengambaran konflik yang terjadi. Menurut versi Yahudi, Nasrani adalah agama yang sesat karena menganggap Yesus sebagai mesias (juru selamat). Dalam pandangan Yahudi sendiri Yesus adalah penista agama yang paling berbahaya karena menganggap dirinya adalah anak Allah, sampai akhirnya otoritas Yahudi sendiri menghukum mati Yesus dengan cara disalibkan, sebuah jenis hukuman bagi penjahat kelas kakap pada waktu itu. Sedangkan menurut pandangan Kristen, umat Yahudi adalah umat pilihan Allah yang justru menghianati Allah itu sendiri. Untuk itu Yesus datang ke dunia demi menyelamatkan umat tersebut dari murka Allah. Dalam beberapa kesempatan, misalnya, ketika Yesus mengamuk di bait Allah karena dipakai sebagai tempat berjualan, atau dalam kasus lain yaitu penolakan orang Israel terhadap ajaran Yesus.
2. konflik Islam-Kristen. Konflik ini pada awalnya diilhami oleh kepercayaan bahwa Islam memandang Nasrani sebagai agama kafir karena mempercayai Yesus sebagai anak Allah, padahal dalam ajaran Islam Nabi Isa (Yesus) merupakan nabi biasa yang pamornya kalah dari nabi utama mereka Muhammad S.A.W. Konflik ini pada awalnya hanya pada tataran kepercayaan saja, namun ketika unsur politis, ekonomi, dan budaya masuk, maka konflik yang bermuara pada pecahnya Perang Salib selama beberapa abad menegaskan rivalitas Islam-Kristen sampai sekarang.
3. konflik antara Yahudi-Islam yang masih hangat dalam ingatan kita. Konflik ini berawal dari kepercayaan orang Yahudi akan tanah yang dijanjikan Allah kepada mereka yang dipercayai terletak di daerah Israel, termasuk Yerusalem, sekarang. Pasca perbudakan Mesir, ketika orang Yahudi melakukan eksodus ke Mesir namun kemudian malah diperbudak sampai akhirnya diselamatkan oleh Musa, orang Yahudi kemudian kembali ke tanah mereka yang lama, yaitu Israel. Akan tetapi, pada saat itu orang Arab telah bermukim di daerah itu. Didasarkan atas kepercayaan itu, kemudian orang Yahudi mulai mengusir Orang Arab yang beragama Islam itu.
Konflik keagamaan dicegah dengan memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Departemen Agama mengambil kebijakan pemantapan kerukunan umat beragama melalui upaya sebagai berikut:
1. Para pembina formal termasuk apatur pemerintah dan para Pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
2. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus kesikap primordial.
3. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalah pahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara umat beragama.
4. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut kerukunan umat beragama menjadi mantap sehingga konflik keagamaan dapat dicegah di tanah air tercinta ini.

-----------TERIMA KASIH----------
MAHENDRA
15113228

Jumat, 08 November 2013

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN




MASYARAKAT PEDESAAN DAN
MASYARAKAT PERKOTAAN


Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab yang berarti “berkumpul dan bekerja sama”. Masyarakat merupakan kelompok-kelompok yang tinggal di wilayah tertentu, saling berhubungan dan berbentuk kesatuan dengan batas-batas (aturan) tertentu, Terbentuknya kelompok-kelompok tersebut didorong oleh keinginan dasar manusia untuk menjadi satu dengan suasana kelilingnya, kebutuhan untuk mencari makanan, mempertahankan diri dan melangsungan jenis. Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat, yaitu: 1) ada sistem tindakan utama, 2) saling setia pada sistem tindakan utama, 3) mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota, 4) sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.  Berdasarkan cara terbentunya, masyarakat dapat dibedakan atas masyarakat paksaan dan masyarakat merdeka. masyarakat merdeka terbagi dua yaitu masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan dan masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian dan sebagainya. wilayah yang ditempatinya, masayarakat dapat dibedakan atas “masyarakat kota” dan “masyakat desa”.
Kota dan desa dapat dibedakan berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, lingkungan hidup, mata pencaharian, corak kehidupan sosial, stratifikasi sosial, mobilitas sosial, pola interaksi sosial, solidaritas sosial, kepedudukan dalam hierarki administrasi nasional. Kota adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah dengan ciri-ciri non-agraris dan secara fisik dilengkapi dengan sarana ekonomi, gedung pemerintahan, alun-alun, tempat parkir, sarana rekreasi, sarana olah raga, komplek perumahan. Sedangkan desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri dengan ciri-ciri kehidupan agraris, penduduk berpendidikan rendah. Menurut Dirjen Bangdes (Pembangunan Desa), desa memiliki ciri-ciri seperti  perbandingan lahan dengan manusia (man-land ratio) cukup besar artinya, lahan di pedesaan relatif luas dari pada jumlah penduduk, kepadaatan penduduknya masih rendah, lapangan kerja yang dominant agraris, hubungan warga desa akrab dan tradisi lama masih berlaku. Sebuah desa harus memiliki unsur daerah, penduduk dan tata kehidupan. Desa berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok, bahan mentah dan tenaga kerja. Dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dsb.
Masyarakat perkotaan dan pedesaan dapat dibedakan berdasarkan orientasi terhadap alam, pekerjaan dan mata pencarian, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas, differensiasi dan pelapisan sosial. Berdasarkan sifat serta ciri-ciri kehidupannya, masyarakat perkotaan (urban community) dapat dibedakan dari masyarakat pedesaan. Masyarakat perkotaan  memiliki ciri yang menonjol yaitu sikap dan perilakunya lebih individual dan materialistis, jalan pikiran lebih rasional, praktis, lebih terbuka dengan pengaruh luar, Kebauran dan diversifikasi kultural, corak kehidupan yang heterogen, memiliki batas-batas pekerjaan yang tegas, Mobilitas sosial, sehingga dinamik, dan kehidupan beragama lebih kurang dibanding di desa pemusatan penduduk tinggi. Sedangkan ciri yang menonjol pada masyarakat pedesaan adalah memiliki ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, hidup berdasarkan nilai kekeluargaan, gotong royong, kontrol sosial lebih kuat, isolasi sosial, umumnya bersifat homogeny dalam tingkah laku dan kebudayaan karena hubungan kekerabatan, kehidupan keagamaan lebih kuat dan umumnya pencaharian di bidang agraris, baik  pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Kota dan desa saling membutuhkan dan berintegrasi untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan sehingga terjadi perpindahan barang, gagasan/informasi, inovasi, manusia dan energi misalnya bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan diperoleh kota dari desa, sebaliknya pakaian dan perlengkapan elektronik diperoleh desa dari kota. Intergasi tersebut memberikan dampak positif antara lain adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari kota ke desa, peningkatan dan perbaikan sarana transportasi desa dan kota dan dampak negatif seperti perpindahan penduduk dari desa ke kota yang tidak terkendali sehingga menimbulkan pengangguran, tunawisma dan tuna susila di perkotaan, pengambilalihan fungsi lahan di desa, berkurangnya nilai kekeluargaan dan gotong royong di desa akibat modernisasi kota, perpecahan  dan sebagainya. 
Terkait hubungan tersebut, kota memiliki fungsi eksternal sebagai tempat melakukan politik dan administrasi pemerintahan, memperluas jaringan usaha, memperoleh ilmu, sarana poduksi, kegiatan ekonomi ekspor dan simpul komunikasi regional/global serta satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global. Sebagai  manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik, lingkungan perkotaan memiliki lima  5 unsur yaitu  wisma, karya , marga , suka dan penyempurna.  Desa pada hakekatnya adalah masyarakat gemeinschaft (paguyuban), dan paguyubanlah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.” Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala seperti  konflik (pertengkaran), kontroversi (pertentangan), Kompetisi (persiapan) dan kerja keras tanpa bantuan orang lain. Para petani memiliki sis tem nilai budaya tersendiri seperti menganggap hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk dan harus dihadapi dengan ikhtiar, mengangap bekerja untuk hidup dan kedudukan jika perlu, berorientasi masa sekarang, Mereka menganggap bencana harus diterima dan menyesuaikan diri dengan alam, dan menyelesaikan masalah dengan bergotong-royong seperti  dalah aktivitas  bertani, membangun rumah dan tempat peribadatan, berkebun, acara-acara kebudayaan, membersihkan lingkungan bersama, ronda untuk menjaga keamanan, bahu-membahu dalam pembangunan desa.


-----------TERIMA KASIH----------
MAHENDRA
15113228

WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN NEGARA




Negara merupakan organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat (warga negara) yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti  warga negara (rakyat), wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Sebagai organisasi tertinggi, suatu negara memiliki fungsi dan kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (warga negara) tersebut, agar tidak terjadi pertentangan antara kelompok masyarakat dan menyatukan kegiatan masyarakat untuk tercapainya tujuan dan kepentingan bersama (negara).Untuk melaksanakan fungsinya, negara harus memiliki sifat memaksa (memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi), monopoli (memiliki hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dan mencakup semua (semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali).Secara umum, negara dapat berbentuk suatu negara yang merdeka, berdaulat dan kekuasaannya terpusat (negara kesatuan/unitarisme) seperti Indonesia ataupun terdiri dari beberapa negara yang merdeka, berdaulat dan bekerjasama secara terikat untuk melaksanakan tujuan bersama (negara serikat/federasi) seperti USA. Nsecara umum, negara bertujuan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Berdasarkan UUD 1945, Negara RI bertujuan untuk melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu warga negara (penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri) dan bukan warga negara (orang asing). Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria  yaitu kriteria kelahiran dan naturalisasi/pewarganegaraan (proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain). Kriteria kelahiran dapat dibedakan menjadi Ius Sanguinis (kelahiran menurut asas keturunan/ibu bapak) dan ius soli (kelahiran menurut asas tempat kelahiran). Berdasarkan UUD 1945 pasal 26, Warga Negara RI adalah  orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara RI ditetapkan dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34 UUD 1945

Untuk melaksanakan fungsi dan mengatur warganya, negara membutuhkan hukum yaitu peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang bersifat memaksa (jika dilanggar,akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata) dan mengikat untuk dipatuhi oleh semua warga negara.Sumber hukum formal dapat berupa kebiasaan, traktat, undang-undang, keputusan-keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan: bentuknya (hukum tertulis dan tidak tertulis), tempat berlakunya (hukum nasional, international dan Asing), waktunya (hukum positif/Isu Contitutum, Ius Constutuendum dan hukum alam), isinya (hukum privat dan hukum publik), sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur) serta cara mempertahankannya (hukum materiil dan hukum formil).

Dalam penerapan hukum, negara membutuhkan pemerintah yaitu suatu organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan terdiri dari sekumpulan orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinasi koordinasi lembaga dan pembangunan masyarakat. Pemerintahan tersebut ada yang berbentuk republik, kerajaan/monarchi dan Persemakmuran (Commonwealth).


-----------TERIMA KASIH----------
MAHENDRA
15113228