Selasa, 31 Januari 2017

TUGAS PENGANTAR TELEMATIKA 3

SOAL
  1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !
  2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !
  3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

JAWAB : 
1. Dalam proses terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user

Macam-macam user interface sebagai berikut ;
  • User interface dengan perintah suara, seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google Voice (OK Google).
  • Graphical User Interface (GUI) :Menggunakan unsur-unsur multimedia (seperti gambar, suara, video) untuk berinteraksi dengan pengguna.
  • Pada sistem operasi terdahulu yang menggunakan DOS,interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama file, dan lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi user.

2. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan dalam layanan telematika itu sendiri, selain itu dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang diberikan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Fungsi dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda ratusan juta rupiah".
Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.


3. Faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan telematika :
  • Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang lain.
  • SDM, Sumber Daya Manusia yang memungkinkan untuk mengekploitas layanan telematika tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, pergaulan, konten yang diakses, keperluan hidup dll.
  • Masyarakat Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.
  • Adanya kesempatan. Penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan
  • Peran orang tua didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan lain sebagainya.

1 komentar: