DRAGONFLY AS CHIPMAKER VS DRAGONASH AS PROFIT MAKER
Disclaimmer
Tulisan ini dibuat hanya untuk kepentingan tugas sebagai syarat lulus
perkuliahan. Tidak ada kesengajaan dalam penulisan Nama, waktu dan tempat .
Semua isi tulisan dibuat sebagai analisa dan tidak bermaksud menyinggung pihak
tertentu.
Perseteruan dan perselisihan mengenai Intellectual Property semakin
lumrah terjadi terutama pada bidang teknologi. Dari pelanggaran terang
–terangan seperti pembajakan design, software dan penggunaan tekhnologi yang
tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak cipta sampai dengan pembajakan Man Power dan dianggap melanggar law
of confidence dimana mereka dituding membocorkan dan melakukan alih
teknologi perusahaan lama ke perusahaan baru.
Kasus – kasus seperti ini semakin marak terjadi seperti
perusahaan Dragonfly yang merupakan pembuat Chip semikonduktor dengan perusahaan
Dragonash sebagai pengguna Chip buatan Dragonfly. Dragonfly menuding
Dragonash menggunakan tekhnologi yang tertanam didalam Chip tanpa izin dan diluar perjanjian yang
semestinya. Dragonfly beranggapan izin yang diberikan hanya penggunaan Chip
semikonduktornya yang terdapat dalam perlindungan Intellectual Property Semiconductor regulations namun
fungsi teknologi lainnya yang terdapat dalam Chip tersebut baru dapat digunakan
dengan melakukan perjanjian lainnya. Hal ini tentu menjadi perdebatan dimana
Dragonash beranggapan izin penggunaan Chip tentu sudah meliputi tekhnologi
didalamnya. Tetapi dalam Chip tersebut terdapat beberapa paten dan kepemilikan
Hak cipta yang berbeda-beda.
Intellectual Property
Pada saat ini Hak-hak bagi sang penemu telah diatur dan
dilindungi didalam Hak kekayaan
intelektual seperti hak milik lainnya, yaitu memungkinkan pencipta, atau
pemilik, dari hak paten, merek dagang atau hak cipta untuk mendapatkan
keuntungan mereka sendiri dalam hal pekerjaan atau investasi mereka. Hak-hak
ini diuraikan dalam Pasal 27 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang
menyediakan hak untuk mendapatkan manfaat dari perlindungan moral dan
kepentingan materi yang dihasilkan dari penulis ilmiah, sastra. Kekayaan
Intelektual pertama kali diakui pada
Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (1883) dan Konvensi
Berne Untuk perlindungan dan sastra Artistik Pekerjaan (1886). Kedua perjanjian ini dikelola oleh World
Intellectual Property Organization (WIPO).
Hak Intellectual Property yang
dilanggar Dragonash menut Dragonfly meliputi :
1. Paten (patent) :
Paten menurut WIPO adalah hak eksklusif yang diberikan untuk
suatu penemuan produk atau proses yang menyediakan cara baru melakukan sesuatu,
atau yang menawarkan teknis baru dalam memberikan solusi sebuah masalah.
Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan
pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul
baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak
tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah
dipatenkan.
Pada kasus Dragonfly dan Dragonash paten yang dilanggar
ialah penggunaan teknologi komunikasi 3G dan 4G dimana teknologi tersebut
tertanam di dalam Chip buatan Dragonfly namun penggunaannya belum disetujui dan
diatur dalam perjanjian sebelumnya. Hal ini memaksa Dragonfly untuk melayangkan
tuntutan di berbagai Negara tempat produk dari Dragonash dijual. Dragonfly
menuntut 5% dari total penjualan produk Dragonash yang menggunakan tekhnologi 3G/4G
berbasis tekhnologi Dragonfly.
Penggunaan teknologi dengan tanpa seizin dari pemegang Hak
cipta termasuk juga melanggar point intellectual Property Hak Cipta (Copyright)
2. Hak cipta(Copyright)
:
Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan
sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra,
artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi
di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Berdasarkan Point ini Dragonfly berhak membatasi penggunaan
teknologinya dan mencegah perusahaan Dragonash dari meniru teknologi yang sudah
dipatenkan atau melakukan Passing Off tekhnologi ke anak
perusahaan dimana hal ini dapat memicu pelanggaran lainnya dalam hak
intellectual property.
3. Passing Off :
Gerak cepat dan tutuntuan hukum yang dilayangkan Dragonfly
tentu hal yang lumrah mengingat pelanggaran ini sering terjadi seiring dengan
pelanggaran paten lainnya.
Passing Off pada dasarnya ialah melakukan peniruan terhadap
merek, tekhnologi atau menjual teknologi tersebut ke pihak lain tanpa seizin pemegang
Hak Cipta. Pelangaran jenis ini lumrah di beberapa Negara. Bahkan Negara tempat
perusahaan peniru tersebut terkesan melindungi perusahan – perusahan pelanggar
paten dengan cara mempersulit proses peradilan hingga melakukan pengaruh
kenegaran dengan Negara asal perusahaan pemegang paten yang akhirnya dapat
membuat pemegang paten mengurangi jumlah tuntutan atau bahkan mencabut
tuntutannya.
Tuntutan dan serangan yang dilakukan Dragonfly di peradilan
berbagai Negara memaksa Dragonash untuk membuka negosiasi ulang mengenai
penggunaan tekhnologi yang dipermasalahkan. Tuntutan Dragonfly tentu cukup
memberatkan bagi Dragonash mengingat margin penjualan produk Dragonash yang
menggunakan Chip Dragonfly sangat besar.
Kemenangan ini juga membuka peluang bagi Dragonfly untuk
menuntut perusahaan lainnya yang juga menggunakan teknologi Chip besutan
Dragonfly. Berbagai pelanggaran lainnya seperti Design right dan Trade
mark yang juga termasuk kedalam Intellectual
Property juga kerap dilakukan perusahan-perusahaan pengguna Chip dan
tekhnologi
Dafar Pustaka :
- http://www.scmp.com/tech/china-tech/article/2058240/qualcomm-meizu-end disputes-mobile-patent-license-deal
- http://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/intproperty/450/wipo_pub_450.pdf
- https://www.qualcomm.co.id/invention
- http://cdn.assets.print.kompas.com/baca/iptek/teknotrika/2015/09/17/Penetrasi-4G-di-Indonesia-Bisa-Lebih-Cepat?utm_source=bacajuga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar